Berikut Berkas usul kenaikan pangkat penyesuaian ijazah:
1. Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
2. Foto Copy DP-3 dua tahun terakhir dilegalisir;
3. Foto Copy SK Awal (CPNS dan PNS 100%) dilegalisir;
4. Foto Copy SK Pangkat terakhir, dilegalisir;
5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala BKN tentang Penetapan NIP Baru;
6. Foto Copy SK Jabatan, SPMT, SPP (bagi yang menduduki jabatan struktural)
dilegalisir;
7. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional (bagi PNS yang
baru menduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
8. Foto Copy SK Jabatan Fungsional,SPMT, SPMJ berdasarkan Pangkat terakhir (bagi PNS yang mduduki jabatan fungsional) dilegalisir;
9. Asli dan Foto Copy dilegalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir (untuk
UKP semua jabatan fungsional);
10. Foto Copy STTPL (bagi yang menduduki jabatan struktural) dilegalisir;
11. Foto Copy STLUD (untuk UKP yang pindah golongan) dilegalisir;
12. Foto Copy Ijazah terakhir, Transkrip Nilai (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar) dilegalisir
oleh sekolah/universitas ybs;
13. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (untuk UKP Penyesuaian
Ijazah) dilegalisir;
14. Foto Copy SK Tubel/Ijin Belajar (untuk UKP Penyesuaian Ijazah dan
Pencantuman Gelar) dilegalisir;
15. Surat Keterangan Uraian Tugas (untuk UKP Penyesuaian Ijazah) ditanda
tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
16. Daftar Usul Mutasi Promosi (untuk semua Usul Kenaikan Pangkat) ditanda
tangani oleh Pejabat Eselon II pd Instansi ybs;
17. Foto Copy SK Alih Status Kepegawaian, dilegalisir.
18. Foto Copy SK Penambahan Masa Kerja dilegalisir;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar