Sobat Guru yang sudah PNS, pastinya tahu apa itu kenaikan gaji berkala! setiap dua tahun sekali seseorang PNS pastilah mendapatkan kenaikan gaji berkala (suatu penghargaan), dua tahun bukanlah waktu sebentar jadi terkadang kita lupa berikut syaratnya :
1. 2 (dua)
Lembar Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir dilegalisir;
2. 2 (dua)Lembar
Fotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
3. 2 (dua)Lembar Fotocopy
DP3 1 Tahun Terakhir dilegalisir;
4. 2 (dua)Lembar
Fotocopy SK NIP Baru dilegalisir;
5. Pengantar dari SKPD
Sumber Berita: www.bkdtanahlaut.info.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar